Denpasar – Gubernur Bali Made Mangku Pastika mempertanyakan alasan Bupati Badung Anak Agung Gede Agung yang menyatakan menolak sistem pemungutan pajak hotel dan restauran (PHR) secara online. Menurut Pastika, sikap penolakan harus disertai dengan alasan yang jelas. Apalagi pemungutan pajak PHR secara online bertujuan menghindari terjadinya penggelapan pajak oleh pengusaha.