Polisi Tahan Sebelas Tersangka Penganiaya Polisi

Tabanan - Kepolisian Resor (Polres) Tabanan telah menahan sebelas warga dan menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang anggota polisi I Nengah Budayasa.

“Kesebelas warga kami tahan dan telah menjadi tersangka karena berdasar bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi mereka terlibat penganiayaan,” ungkap Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Leo Martin Pasaribu, Kamis (19/8).

Kesemua warga yang kini mendekam di sel Mapolres Tabanan berasal dari Desa Nyitdah Kecamatan Kediri mereka antara lain: Wayan Dani Hariadi, Kadek Ardika dan Manik Astajaya

Peristiwa yang menimpa korban terjadi pada Selasa (12/8) dinihari, saat pelaku Dani Hariadi mencari warga Banjar Bongan Jawa, Bongan, Tabanan bernama Bracuk.

Dani ingin membuat perhitungan karena Bracuk dianggap telah mengganggu pacarnya. Saat itu Dani berulah dengan menggeber sepeda motornya namun saat ditegur warga justru ia ngamuk dan mengajak 10 temannya untuk menghajar warga bernama Wayan Sukarma.

Korban yang melihat aksi tersebut dan berusaha melerai pertikaian justru menjadi bulan-bulanan para pelaku hingga anggota Polsek Selemadeg Timur itu babak belur akibat dikeroyok para pemuda tersebut.

Akibat tindak pengeroyokan tersebut, Budayasa mengalami luka lebam dan memar. Sebelumnya ada 12 orang yang dikabarkan sebagai pelaku namun setelah semua keterangan didalami satu orang bernama Wayan Eka Ardana akhirnya dilepas kembali.

“Dia tidak terlibat justru kedatangannya ke lokasi untuk melerai pemukulan yang dilakukan teman-temannya terhadap korban, Mereka sudah mendekam di sel Mapolres Tabanan,”" imbuh Leo.

Atas tindak pidana yang dilakukan para tersangka mereka bakal dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 358 tentang melakukan tindak penganiayaan beramai-ramai dengan ancaman lima tahun penjara.(Ant)


Artikel ini ditandai dengan tag ,


Tinggalkan Komentar Balasan