Denpasar - Satu dari 9 warga Australia pelaku ekspor narkotika jenis heroin seberat 8 Kg atau yang lebih dikenal sebagai Kelompok Bali Nine yaitu Scott Anthony Rush mengajukan proses hukum Peninjauan Kembali (PK).
Pengajuan PK didasarkan pada penilaian bahwa putusan Makamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman mati terlalu berat dan janggal.
Padahal dalam proses hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Bali, Scott hanya divonis dengan hukuman seumur hidup.
Kepada Selebzone.com, Penasehat Hukum Scott Anthony Rush melalui Frans H Winarta mengatakan kejanggalan lain dari putusan MA adalah Scott dinyatakan sebagai otak pelaku. Padahal Scott hanya bertugas sebagai kurir bersama Renae Lawarance dan Michael Jugaz.
”Dia berangkat dari Australia itu, paspornya diperoleh 5 hari sebelum keberangkatan, jadi kalau dia dinyatakan sebagai orang yang mengotaki, kan bisa dibantah dengan itu. Jadi tidak ada rencana untuk mengorganisir ini semua” ucap Frans H Winarta.
Frans H Winarta menegaskan seharusnya Scott mendapatkan keringanan hukuman atau minimal sama dengan Renae Lawarance dan Michael Jugaz yang sama-sama berperan sebagai kurir.
Untuk diketahui Scot Anthony Rush ditangkap pada 17 April 2005 di Bandara Ngurah Rai, Bali, saat akan hendak meninggalkan Bali menuju Australia. Saat ditangkap, petugas menemukan bungkusan heroin yang terikat lakban di badannya.(Mul)
Artikel ini ditandai dengan tag Bali Nine, heroin, heroine