Oleh: Yvonne Sibuea*
Ungkapan berbahasa latin Vox populi, vox dei (Suara Tuhan adalah Suara Rakyat ) terbukti tidak berlaku di bumi pertiwi Indonesia. Suara rakyat yang pada masa kampanye pemilihan anggota legislatif diperebutkan untuk mendongkrak peringkat calon-calon legislatif merebut kursi empuk DPR RI, ternyata sama sekali dinafikan pada saat mereka telah berhasil mencapai misinya. Suara rakyat tidak dibutuhkan lagi, setidaknya sampai 5 tahun ke depan, saat pemilu legislatif kembali digelar.
Desakan masyarakat untuk mengkaji ulang rencana pengesahan RUU Narkotika yang sudah 4 tahun digadang-gadang untuk segera disahkan, tidak dihiraukan oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Narkotika DPR RI. RUU yang isinya tidak berpihak kepada korban Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) dan mengkriminalkan segenap lapisan masyarakat ini, justru telah disahkan, setelah disetujui pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Andi Mattalata (14/9).
Inisiatif untuk memberi masukan pada RUU Narkotika yang sedang dibahas Pansus RUU Narkotika datang berbagai kalangan yang peduli pada kebijakan NAPZA, antara lain dari lembaga swadaya masyarakat, beberapa lembaga bantuan hukum, akademisi, pengacara, profesional medis, ahli adiksi, aktivis HAM, serta kelompok korban NAPZA.
Sangat disayangkan, upaya-upaya masyarakat untuk memberikan pandangan yang lebih manusiawi dan membumi pada RUU Narkotika, tidak mendapatkan tanggapan cukup baik dari para wakil rakyat.
Beberapa pertemuan dengar pendapat dengan fraksi-fraksi lainnya menuai hasil yang tidak kalah mengecewakan, karena para wakil rakyat lebih bersikap mempertahankan kebijakan NAPZA lama yang berkiblat pada kebijakan NAPZA Amerika Serika,t yang pertama kali dipopulerkan Presiden Richard Nixon pada 1971, yaitu kebijakan War on Drugs atau perang terhadap NAPZA.
Kebijakan NAPZA yang telah diterapkan di Indonesia selama 12 tahun sejak 1997 ini, terbukti menuai hasil yang mengkhawatirkan dalam peningkatan prosentase warga binaan narkotika dibanding warga binaan umum dari 10.6% pada 2002 menjadi 28.4% pada 2006 (Ditjenpas, DepKum & HAM, Desember 2006). Dari jumlah warga binaan narkotika tersebut, 53.91 % adalah pengguna NAPZA, dan hanya 26.77 % yang merupakan pengedar NAPZA.
Tampak pula peningkatan signifikan jumlah pengguna NAPZA suntik (penasun) dengan AIDS dari 62 orang pada 2002 menjadi 4118 orang pada 2006 (Ditjen PPM& PL, Depkes RI, Desember 2006). Fakta ini menunjukkan bahwa kebijakan NAPZA yang digunakan di Indonesia perlu dikaji ulang dan perlu perombakan secara mendasar.
Menurut RUU Narkotika 2009 yang saya dapatkan dari situs resmi DPR RI, dicantumkan:
Hal yang sama juga berlaku pada peredaran psikotropika berbentuk obat yang peredaran, persyaratan dan tata cara pendaftarannya sedianya diatur Menteri Kesehatan, seperti yang tercantum dalam UU Psikotropika no 5/1997 pasal 9,10 dan 11.
Masalah peredaran Psikotropika yang disebutkan diatas mengusik perhatian saya pada fakta bahwa pada 2 Desember 2002, H. Sampurno sebagai Kepala BPOM, mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pengaturan Khusus penyaluran dan penyerahan Buprenorfine yang seharusnya masih menjadi kewenangan Departemen Kesehatan. Buprenorfin adalah psikotropika dalam bentuk obat jadi dan termasuk psikotropika golongan III yang digunakan untuk terapi ketergantungan opioid.
Dikemudian hari peredaran Buprenorfin di Indonesia menjadi masalah besar bagi kalangan pengguna opioid, karena kurang ketatnya regulasi yang diberlakukan para dokter penyedia layanan terapi substitusi Buprenorfin.
Pengguna opioid/heroin yang sedang dalam proses pemulihan ketergantungan NAPZA, menggunakan Buprenorfin dengan cara disuntikkan, sementara seharusnya administrasi Buprenorfin adalah dengan cara sub-lingual atau dibiarkan meresap di bawah lidah. Penyalahgunaan ini berakibat tersumbatnya pembuluh darah, kelumpuhan, impotensi, sampai dengan kematian.
Terapi substitusi Buprenorfin yang merupakan salah satu langkah dari kebijakan pengurangan dampak buruk penggunaan NAPZA menjadi kontra produktif pada saat pemerintah setengah-setengah dalam memberlakukan pengawasan. Sebaliknya, terapi substitusi metadon yang dalam pelaksanaan dikendalikan sepenuhnya oleh Departemen Kesehatan dan disediakan melalui rumah sakit pemerintah dan PUSKESMAS memiliki risiko penyalahgunaan yang lebih kecil dibanding dengan Buprenorfin.
Di lain pihak, dari sisi teknologi, Buprenorfin memiliki kelebihan dibanding Metadon, dimana Buprenorfin dirancang untuk mengurangi risiko overdosis pada konsumennya. Buprenorfin memiliki efek plafon dimana pada dosis 36 mg keatas, tidak akan ada pengaruh pada penambahan dosis.
Perubahan signifikan pada lembaga negara yang mengatur sepenuhnya peredaran Narkotika di Indonesia menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat luas, khususnya Komunitas Korban NAPZA di Indonesia. Akankah pergeseran ini membawa pengaruh positif bagi penanganan masalah NAPZA di Indonesia, atau justru hiruk pikuk perebutan kuasa atas distribusi Narkotika di Indonesia ini semata-mata merupakan masalah pengkaplingan kantong-kantong ekonomi bagi petinggi-petinggi negara di bidang penanganan NAPZA.(YS)
*penulis adalah aktifis dan pengamat regulasi NAPZA di Indonesia
Artikel ini ditandai dengan tag NAPZA, RUU Narkotika