Full Banner

KPU Bali Tolak Usulan Bupati Jembrana

DenpasarKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dan KPU Kabupaten Jembrana sepakat menolak usulan Bupati Jembrana I Gede Winasa untuk memajukan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Jembrana.

Sebelumnya Bupati Jembrana I Gede Winasa mengusulkan proses pemilihan kepala daerah dimajukan menjadi Oktober, padahal KPU Jembaran telah menetapkan proses pemilihan pada 27 Desember mendatang.

Kepada Selebzone.com, Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Prabawa mengatakan bahwa secara hukum, politik dan ideologis usulan Bupati Jembrana tersebut sangat beresiko. Apalagi Bupati hanya berpatokan pada aturan bahwa pemilihan harus dilakukan 30 hari sebelum masa jabatan bupati habis.

“Usulan bupati itu hanya bisa dilakukan dalam kondisi normal, sekarang yang membuat tidak normal bupatinya sendiri dengan tidak menandatangani hibah pendanaan sesuai tahap dan gugatan ke MK masalah e-voting” papar Lanang Prabawa.

Lanang Prabawa menegaskan KPU Jembaran dan KPU Bali juga tetap bersepakat untuk tidak mencabut gugatan kepada Bupati Winasa.

Dimana sebelumnya KPU Bali dan KPU Jembaran melaporkan Bupati jembrana I Gede Winasa ke Polda Bali dengan alasan menghambat dan menghalang-halangi proses tahapan pilkada.(Mul)


Artikel ini ditandai dengan tag , ,


Tinggalkan Komentar Balasan