Denpasar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mencatat sekitar 60 persen radio di Bali hingga saat ini belum memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP).
Berdasarkan data KPID Bali dari 87 radio di Bali hanya sekitar 30 radio yang telah memiliki IPP. Kondisi tersebut yang menyebabkan Balai Monitor (Balmon) Bali melakukan penyegelan terhadap operasional radio-radio yang belum memiliki IPP.
Koordinator Bidang Perijinan KPID Bali Made Nurbawa menyatakan 60 persen radio di Bali belum memiliki IPP bukan karena radio-radio tersebut tidak mengurus IPP-nya, tetapi proses pengurusan IPP masih menunggu forum rapat bersama di Kementrian Komunikasi dan Informasi di Jakarta. Kondisi ini yang menyebabkan lambatnya pengurusan IPP terhadap radio-radio tersebut.
“sepertinya Kominfo juga terlambat melaksanakan forum rapat bersama sehingga adanya penumpukan berkas, bahkan penumpukan berkas yang sudah direkomendasi oleh KPID Bali, secara adminitrasi masalahnya sebagian besar bukan di pemilik radio, jadi lebih pada percepatan Kominfo dalam melaksanakan tahapan-tahapan perijinan. Kita dari KPID Bali belum melihat dengan tegas alasan penundaan tahapan perijinan ini” tegas Made Nurbawa.
Koordinator Bidang Perijinan KPI Bali Made Nurbawa mengakui KPI Bali sudah berusaha untuk melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk percepatan proses keluarnya IPP.
Apalagi pada tahun ini dari 30 radio yang telah memiliki IPP sebagian besar harus segera melakukan perpanjangan IPP.(Mul)
Artikel ini ditandai dengan tag KPID Bali, siara radio