Full Banner

Hindari Alih Fungsi Lahan, Pemkab Gianyar Batasi Pembangunan Villa

Ubud - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali, memutuskan membatasi pembangunan fasilitas pendukung pariwisata seperti villa dan hotel, khususnya di kawasan obyek-obyek wisata, seperti salah satunya di kawasan Ubud.

Keputusan ini salah satunya untuk mengerem alih fungsi lahan serta menyeimbangkan antara daya dukung dan daya tampung wilayah.

Kepada Selebzone.com, Bupati Gianyar, Cok Oka Sukawati mengatakan keputusan pembatasan pembangunan fasilitas pariwisata ini dalam upaya melakukan penataan terhadap berbagai bangunan fasilitas pendukung pariwisata, terutama dari segi perijinan.

Apalagi berdasarkan pemantauan ternyata sebagian besar villa di Gianyar terutama tidak memiliki ijin.

“Bukan mereka tidak mau mengurus ijin, tetapi terbentur masalah prosedur adminitrasi perijinan. Padahal mereka sangat ingin memiliki ijin” ujar Ketua PHRI Bali ini.

Cok Oka Sukawati menyebutkan berdasarkan hasil pendataan di Kabupaten Gianyar terdapat sekitar 200 villa dan hampir 60 persen tidak memiliki ijin. Sementara jumlah hotel di kawasan Kabupaten Gianyar mencapai 10 hotel berbintang.(Mul)


Artikel ini ditandai dengan tag , ,


Tinggalkan Komentar Balasan