Full Banner

Hambat Proses Pilkada, Bupati Jembrana Dilaporkan ke Polda Bali

Renon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana Bali melaporkan Bupati Jembrana I Gede Winasa ke Polda Bali. Winasa dilaporkan ke Polda Bali karena dinilai telah mengganggu dan menghambat proses tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kabupaten tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Jembrana Bali I Putu Wahyu Dhiantara mengatakan Bupati Winasa dilaporkan ke Polda Bali terkait empat hal.

Pertama menghambat pengucuran dana pelaksanaan pilkada, kedua mengkaji kembali anggaran yang telah diperdakan, ketiga menghambat penyerahan DP4 atau daftar jumlah kependudukan. Namun yang cukup disesalkan adalah pembongkaran baliho sosialisasi pelaksanaan Pilkada Jembrana.

“Ini yang kita tidak bisa terima karena baliho sosialisasi pilkada kita disamakan dengan papan reklame. Jadi ini upaya hukum yang kita lakukan untuk menghindari gangguan kedepan” ujar I Putu Wahyu Dhiantara.

I Putu Wahyu Dhiantara mengungkapkan hingga saat ini tidak ada perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada Jembrana akibat tindakan bupati.

Menurut rencana Pilkada Jembrana akan dilaksanakan pada 27 Desember mendatang, sedangkan Pilkada putaran kedua akan dilaksanakan pada 12 februari 2011.(Mul)


Artikel ini ditandai dengan tag , , ,


Tinggalkan Komentar Balasan