Gianyar Segera Ajukan Uji Publik Soal RTRW Bali

Denpasar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar memastikan segera mengajukan uji publik terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Bali yang telah ditetapkan oleh DPRD Bali pada Desember lalu.

Uji publik ini berupa pelaksanaan kebijakan RTRW Provinsi Bali dilapangan untuk menguji kecocokan aturan dengan realita dilapangan.

Pengajuan uji publik ini sebagai bentuk protes terhadap aturan dalam RTRW Provinsi Bali terutama mengenai bahasan tentang radius kesucian kawasan suci atau pura yang mencapai 5 kilometer. Ini berarti sepanjang radius 5 kilometer tidak boleh ada bangunan lain sekitar pura.

Kepada Selebzone.com, Bupati Gianyar Cokorde Oka Sukawati yang ditemui Kamis (4/3) siang mengatakan seharusnya ada dispensasi bagi pembangunan oleh masyarakat lokal sepanjang radius 5 kilometer.

”Andai kata yang membangun disana adalah penduduk lokal apakah tidak ada dispensasi. Katakanlah lima kilo dari Khayangan Jagat tidak boleh dibangun, di Gianyar ada berapa Khayangan Jagat” tegas Bupati Gianyar.

Bupati Gianyar Cokorde Oka Sukawati mengaku akan mengumpulkan dukungan dari kabupaten lainnya di Bali untuk mengajukan uji publik terhadap RTRW provinsi Bali.

Cok Oka Sukawati sebelumnya mengaku sempat mengajukan protes terhadap pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan revisi terhadap RTRW provinsi. Protes yang sama juga sebelumnya sempat diajukan kepada Menteri Dalam Negeri.(Mul)


Artikel ini ditandai dengan tag , ,


Tinggalkan Komentar Balasan