BPPI Rekomendasikan Pemda se-Indonesia Lindungi Bangunan Bersejarah

Denpasar - Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) merekomendasikan kepada seluruh Kabupaten/kota di Indonesia untuk memproteksi bangunan bersejarah di masing-masing daerah melalui pembentukan aturan hukum berupa peraturan daerah (perda).

Rekomendasi ini disampaikan mengingat cukup banyak bangunan bersejarah di kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang dibongkar hanya demi alasan ekonomi.

Padahal bangunan bersejarah tersebut memiliki nilai-nilai sejarah tentang perkembangan peradaban manusia di tiap daerah.

Dewan Pimpinan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia Hashim Djojohadikusuma pada keteranganya di sela-sela Seminar Penyelamatan Kota Pusaka Indonesia di Sanur (9/7) mengungkapkan cukup banyak kasus di Indonesia, dimana bangunan bersejarah yang ada dibongkar karena pimpinan daerah mengejar peningkatan pendapatan daerah (PAD). Padahal jika bangunan bersejarah tersebut direnovasi dan ditata dengan baik akan menjadi aset wisata sejarah dan budaya.

“Jangan hanya melihat demi kepentingan PAD semata, tetapi juga harus bertanggungjawab melestarikan demi anak cucu di masa depan” ujar Hashim Djojohadikusuma.

Dewan Pimpinan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia Hashim Djojohadikusuma menyebutkan hingga saat ini hanya beberapa daerah yang peduli dalam upaya pelestarian bangunan bersejarah.

Berdasarkan catatan BPPI dari 478 kabupaten kota di Indonesia baru 30 kabupaten kota yang menunjukkan kepeduliannya dalam perlindunngan terhadap bangunan-bangunan bersejarah seperti Kota Denpasar, Bukittinggi dan Surakarta.(Mul)


Artikel ini ditandai dengan tag , ,


Tinggalkan Komentar Balasan