Jakarta - Sinar Mas harus menghadapi fakta memalukan setelah auditor independen yang mereka tunjuk hari ini mengeluarkan pernyataan bahwa Sinar Mas dengan sengaja menyalah artikan hasil audit dan kemudian mempresentasikan hasil yang salah itu kepada masyarakat.
Auditor independen ini juga membenarkan bahwa Sinar Mas telah melanggar hukum dengan melakukan pembukaan di lahan gambut dalam, serta menghancurkan hutan tanpa izin yang diperlukan. Auditor independen ini juga menuntut klarifikasi dari mereka dicantumkan di situs Sinar Mas.
Pernyataan yang dipublikasikan di situs BSI Group, Kamis (19/8), juga memperlihatkan pernyataan-pernyataan perusahaan itu, termasuk yang dibuat di Bursa Saham Singapura, menyesatkan para pemegang saham dan konsumen mereka.
Greenpeace telah menyurati bursa saham meminta Golden Agri Resources, induk perusahaan SMART, diinvestigasi karena memberikan informasi menyesatkan secara sengaja.
“Fakta hari ini menunjukkan bahwa Sinar Mas terbukti memanipulasi hasil audit untuk mencoba meyakinkan pemegang saham dan pelanggan bahwa mereka adalah perusahaan yang bertanggung jawab dan taat hukum. Sekarang kebenaran akhirnya menang. Audit memperlihatkan Sinar Mas secara terus menerus melanggar hukum Indonesia, aturan RSPO dan komitmen mereka sendiri, dan menyembunyikannya lewat manipulasi informasi,” ujar Bustar Maitar, Koordinator Tim Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara.
Pernyataan Kamis ini memperlihatkan bagaimana SMART, divisi minyak kelapa sawit Sinar Mas Grup, secara salah mengklaim bahwa ‘mereka sudah beroperasi sesuai hukum dan secara bertanggung jawab. Padahal hasil audit menyatakan bahwa delapan dari 11 perusahaan mereka yang diaudit, terbukti melakukan perusakan hutan tanpa izin lingkungan (AMDAL) yang diperlukan.
Adapun kedalaman lahan gambut yang dihancurkan juga melanggar hukum Indonesia. Lebih jauh lagi, auditor mengakui –berbeda dengan klaim Sinar Mas—bahwa dalam laporan Greenpeace tidak pernah mengatakan bahwa Sinar Mas menghancurkan hutan primer.
Greenpeace secara terus menerus memperlihatkan bukti bagaimana Sinar Mas menghancurkan lahan gambut kaya karbon dan hutan hujan Indonesia yang masih tersisa, termasuk habitat orang utan, seringkali melanggar hukum Indonesia, aturan RSPO dan komitmen berkelanjutan Sinar Mas sendiri.
“Sinar Mas tidak punya lagi kredibilitas dan Greenpeace terus mendesak konsumen mereka untuk menghentikan hubungan bisnis hingga Sinar Mas menghentikan seluruh perusakan hutan dan lahan gambut. Menyembunyikan fakta dan berpura-pura sebagai perusahaan bertanggung jawab adalah tidak lebih dari sekedar greenwash,” ujar Maitar.
“Sinar Mas tidak hanya segera harus mencabut klaim salah mereka menanggapi laporan Greenpeace, tetapi fakta hari ini membenarkan bahwa mereka melanggar hukum di Indonesia dan menghancurkan banyak area hutan tanpa melakukan asesmen HCV, termasuk habitat potensial orang utan.” imbuh Maitar lagi.
Perusahaan konsumen, termasuk Cargill, harus mengikuti langkah Nestle, Kraft dan Unilever, menghentikan andil mereka dalam perusakan hutan dan lahan gambut dengan mengeluarkan produk Sinar Mas dari rak dan rantai suplai mereka.
Pemerintah Indonesia harus menghentikan perusahaan seperti Sinar Mas menghancurkan hutan dan memperparah perubahan iklim, dengan memastikan moratorium termasuk penghentian semua perusakan hutan, baik izin baru maupun izin yang telah diberikan. Juga secepatnya menerapkan perlindungan menyeluruh terhadap semua lahan gambut.(GP/Gen)
Artikel ini ditandai dengan tag Greenpeace Asia Tenggara, Sinar Mas group