Jembrana – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Bali mengusulkan kepada Departemen Kehutanan memberikan tambahan petugas polisi kehutanan guna melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap wilayah hutan di Bali.
Usulan ini disampaikan mengingat minimnya petugas polisi hutan yang menyebabkan tetap tingginya kasus pencurian kayu di kawasan hutan Bali, baik pada hutan lindung maupun hutan produksi.Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Alam Dinas Kehutanan Bali, Made Gunanja, saat ditemui Selebzone.com, Rabu (3/2) siang menyebutkan saat ini di Bali terdapat sekitar 118 orang polisi kehutanan. Padahal berdasarkan kriteria luasan hutan Bali memerlukan sedikitnya 400 petugas polisi kehutanan. Selain itu, Bali baru memiliki satu petugas penyidik kehutanan.
Made Gunanja mengakui selain mengalami keterbatasan sumber daya manusia, Polisi Kehutanan Bali juga mengalami keterbatasan fasilitas, sehingga kurang optimal dalam pelaksanaan tugas.
“Upaya sudah kami lakukan salah satunya berusaha membangun kerjasama dengan desa adat dengan pembentukan pecalang hutan” ujar Made Gunanja.
Made Gunanja menyebutkan dengan luas hutan di Bali secara keseluruhan mencapai 130 ribu hektar, maka perbandingan petugas dan luas hutan yang harus diawasi menjadi 1 polhut berbanding 2500 hektar kawasan hutan. Sedangkan secara normal harusnya satu petugas mengawasi 300 hektar kawasan hutan.(Mul)
Artikel ini ditandai dengan tag Departemen Kehutanan, Dinas Kehutanan Bali, polisi kehutanan