Full Banner

DPRD Bali Pertanyakan Kebijakan RSUP Sanglah Menjual Vaksin Anti Rabies

Denpasar – Terkait kasus penjualan Vaksin Anti Rabies (VAR) kepada salah satu pasien orban gigitan anjing di RSUP Sanglah beberapa waktu lalu kembali menjadi pertanyaan DPRD Bali.

Menurut DPRD Bali kasus penjualan VAR sebenarnya tidak perlu terulang kembali jika Pemerintah Provinsi Bali benar-benar mengaplikasikan pengobatan gratis pada pasien gigitan anjing.

Sekretaris Panitia Khusus Rabies DPRD Bali Wayan Rawan Atmaja menegaskan seharusnya tidak ada istilah penjualan VAR karena pemberian VAR telah digratiskan mengingat Bali telah ditetapkan sebagai daerah penularan rabies. Rawan Atmaja berharap pemberlakuan pengobatan gratis bagi pengobatan rabies diberlakukan di seluruh layanan kesehatan di Bali, termasuk di RSUP Sanglah Denpasar.

“Kita dari anggota dewan akan keras, kita akan pertanyakan itu. Begitu juga pemerintah jangan hanya bersikap menunggu, sebab ketika orang digigit anjing yang positif rabies dalam 3 hari saja sudah game” kata Wayan Rawan Atmaja.

Wayan Rawan Atmaja juga meyayangkan pernyataan Kepala Dinas Kesehatan provinsi Bali dr. Nyoman Sutedja yang menyatakan penjualan vaksin di RSUP Sanglah tidak menyalahi prosedur.

Sebelumnya Dinas Kesehatan Provinsi Bali beralasan bahwa RSUP Sanglah mendapatkan VAR dari rekanan dan bukan dari pasokan pemerintah provinsi, selain itu Dinkes Bali juga menjelaskan bahwa RSUP Sanglah merupakan Badan Layanan Umum (BLU) sehingga setiap pengobatan biayanya harus ditanggung pasien termasuk pasien korban gigitan anjing.(Mul)

Join the forum discussion on this post - (1) Posts
  • Share/Bookmark

Artikel ini ditandai dengan tag , , ,


1 Komentar

Trackbacks & Pingbacks

DPRD Bali Pertanyakan Kebijakan RSUP Sanglah Menjual Vaksin Anti Rabies | Semeton Bali

[...] Baca selanjutnya di:  DPRD Bali Pertanyakan Kebijakan RSUP Sanglah Menjual Vaksin Anti Rabies [...]

Tinggalkan Komentar Balasan