Rajasa/ Hendrik Indra – Selebzone.com
Negara – Direktur CV. Aditya Pradnya, I Wayan Lahena yang mengusahakan galian C berupa pasir di Lingkungan Pangkung Manggis, Baler Bale Agung – Negara mencoba mangkir dari kewajibannya melakukan reklamasi pada lahan yang telah habis dinikmati keuntungannya.
Pasca penyegelan usahanya oleh Pemkab Jembrana pada 16 Oktober 2008 lalu, Lahena berupaya mencari celah untuk membebaskan dirinya dari kewajiban melakukan reklamasi. Salah satu upayanya adalah dengan mengirimkan surat mohon pencabutan ijin galian C ke Pemprop Bali sebagai pihak yang mengeluarkan ijin galian C tersebut.
Asisten Ketataprajaan Pemkab Jembrana, A.A. Gede Putrayasa, Senin (5/1) menyayangkan kalau Lahena berupaya untuk mengajukan pencabutan ijin galian C ke pihak propinsi sebagai pemberi ijin.
“Pihak pengusaha ingin lepas tanggung jawab dengan mengajukan pencabutan ijin ke propinsi. Ini kan agar bisa lepas dari tanggung jawab, apa dibiarkan lingkungan hancur seperti itu, hanya untuk mengeruk keuntungan,” kata Putrayasa.
Sementara itu, pengamatan di lokasi bekas galian C tersebut, Jumat (5/1) tidak terlihat adanya aktivitas yang mengarah akan dilakukannya reklamasi. Hanya hanya gundukan tanah urug dan sisa pasir yang siap jual terlihat di sana. Mesin pengayakan dan eskavator milik CV Aditya Pradnya terlihat nangkring tanpa aktivitas apapun.
Sedangkan di sekitar lokasi tersebut, tebing bekas galian tersebut sangat curam dengan sudut kemiringan mendekati 90 derajat. Jalan penghubung desapun belum disambung setelah terputus akibat pengerukan itu(*)
Artikel ini ditandai dengan tag Kab. Jembrana